Lompat ke konten

Mahkamah Agung Segera Jelaskan Putusan Pembatalan Surat Keterangan Ijazah Gibran

Mataram – Mahkamah Agung RI dijadwalkan akan segera menggelar sebuah konferensi pers pada hari Senin siang untuk menjelaskan keputusan penting terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung menyebutkan bahwa agenda utama acara tersebut berfokus membahas rincian Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang secara resmi telah diterbitkan pada hari Jumat pada akhir bulan Oktober kemarin.

Keputusan tingkat kasasi tersebut memang sangat menyita perhatian publik secara luas karena pada akhirnya mengabulkan seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh seorang warga biasa bernama Subhan terhadap pihak instansi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.

Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sendiri merupakan lembaga negara resmi yang sebelumnya telah menerbitkan dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah atas bagi sang wakil presiden kita beberapa waktu yang lalu di Jakarta.

Perkara sengketa hukum yang cukup panjang ini pada mulanya resmi didaftarkan oleh Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara wilayah Jakarta sekitar pertengahan bulan Februari lalu namun gugatan tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima.

Tidak menyerah begitu saja dengan kekalahan pertama tersebut, penggugat kemudian nekat mengajukan sebuah upaya banding beberapa bulan setelahnya, akan tetapi pengadilan tingkat banding kembali memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak Subhan.

Karena merasa belum mendapatkan keadilan yang diharapkan dari dua pengadilan sebelumnya, Subhan akhirnya melayangkan permohonan kasasi secara resmi kepada pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia tepat pada akhir bulan September di tahun berjalan ini.

Majelis hakim tertinggi pada akhirnya bersikap sangat tegas dengan mengabulkan permohonan kasasi pemohon tersebut secara keseluruhan sekaligus membatalkan seluruh amar putusan yang dikeluarkan oleh dua pengadilan tingkat bawah sebelumnya tanpa adanya sebuah pengecualian.

Lewat gugatan berani ini, pihak penggugat memang menuntut empat poin utama untuk segera dipenuhi majelis hakim guna memastikan keabsahan dokumen penting wakil presiden kita tetap diproses sesuai aturan hukum negara yang selalu berlaku.