Mataram – Pemerintah negara Jepang secara resmi memperbarui peraturan sistem belanja bebas pajak bagi setiap wisatawan mancanegara yang mulai berlaku efektif pada awal bulan November tahun dua ribu dua puluh enam ini.
Dalam sistem baru tersebut, pembebasan pajak yang sebelumnya diberikan secara instan di kasir kini resmi digantikan dengan mekanisme pengembalian pajak penuh saat wisatawan bersiap meninggalkan wilayah negara jepang.
Perubahan regulasi penting ini sengaja ditujukan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan fasilitas bebas pajak, termasuk pembelian barang bernilai tinggi dalam jumlah besar untuk dijual kembali secara ilegal.
Perwakilan kantor pajak konsumsi badan pajak nasional Jepang menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut dilakukan setelah menemukan kasus barang tanpa pajak yang didistribusikan ulang kepada toko lokal.
Berdasarkan mekanisme baru, wisatawan diwajibkan membayar pajak konsumsi sebesar sepuluh persen terlebih dahulu saat bertransaksi dan kemudian mendaftarkan paspor beserta metode pengembalian dana.
Data transaksi tersebut nantinya akan terintegrasi langsung ke dalam sistem data badan pajak untuk kemudian digunakan dalam proses verifikasi mandiri oleh para pelancong saat keberangkatan.
Pada tahap keberangkatan nanti, wisatawan wajib melakukan verifikasi data pembelian melalui mesin kios pengembalian pajak mandiri yang telah tersedia di berbagai bandara maupun pelabuhan internasional.
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dilakukan, dana pengembalian pajak akan segera diproses pencairannya berdasarkan metode pembayaran digital atau kartu kredit yang telah dipilih sebelumnya.
Meskipun mekanisme pembayaran mengalami perubahan total, batas minimum transaksi untuk mengajukan pengembalian tetap berada di angka lima ribu yen sesuai ketentuan resmi dari pemerintah.
